Ulasan GO Markets 2026
Ulasan lengkap GO Markets untuk trader Indonesia, regulasi, spread, dan biaya.
Regulasi di Indonesia
| Regulator | FSA FSA, Seychelles Financial Services Authority (FSA) |
| Nomor Lisensi | SD043 |
| Entitas Teregulasi | GO Markets International Ltd |
| Leverage Maks (Forex) | 1:500 |
| Setoran Minimum | $200 |
| Spread EUR/USD | From 0.0 pips (ECN/Raw) |
| Instrumen | 350+ |
| Platform | MT4, MT5 |
| Copy Trading | ✗ |
| Saham Nyata | ✗ |
| Biaya tidak aktif | Tidak ada biaya tidak aktif |
Kesimpulan
Diatur oleh FSA (lisensi SD043). Setoran minimum $200. Di Indonesia: leverage forex maks 1:500.
Tentang GO Markets
GO Markets didirikan pada 2006 dan berkantor pusat di Melbourne, Australia. Broker ini menawarkan 350 instrumen yang dapat diperdagangkan, termasuk pasangan forex, CFD saham, indeks dan komoditas. Diatur di berbagai yurisdiksi dengan lisensi utama yang dipegang oleh GO Markets International Ltd di bawah FSA.
Di Indonesia, GO Markets beroperasi sebagai GO Markets International Ltd, diotorisasi oleh FSA di bawah nomor lisensi SD043. Trader Indonesia tunduk pada leverage maksimum 1:500 pada pasangan forex di bawah aturan FSA.
Platform Trading
Kelebihan
- Diatur oleh FSA, lisensi SD043
- 350+ instrumen
- Perlindungan saldo negatif di Indonesia
- Platform: MT4, MT5
Kekurangan
- Tidak ada biaya tidak aktif
- 76% klien ritel kehilangan uang
- Perdagangan CFD, Anda tidak memiliki aset dasar
- Tidak ada saham nyata
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah GO Markets diatur secara resmi?
GO Markets memiliki lisensi FSA nomor SD043, diterbitkan untuk GO Markets International Ltd. Dapat diverifikasi di register resmi FSA.
Berapa setoran minimum GO Markets di Indonesia?
Setoran minimum adalah $200. Jumlah ini diperlukan untuk membuka akun live untuk trader Indonesia di bawah regulasi FSA.
Berapa leverage yang ditawarkan GO Markets di Indonesia?
Di Indonesia, GO Markets menawarkan leverage forex maksimum 1:500 sesuai aturan FSA.
Apakah GO Markets aman untuk trading?
GO Markets diregulasi oleh FSA, yang mewajibkan pemisahan dana nasabah, perlindungan saldo negatif, dan audit independen.
Reader Comments
Loading comments...