Ulasan FinPro Trading 2026
Ulasan lengkap FinPro Trading untuk trader Indonesia, regulasi, spread, dan biaya.
Regulasi di Indonesia
| Regulator | FSA FSA, Seychelles Financial Services Authority (FSA) |
| Nomor Lisensi | SD030 |
| Entitas Teregulasi | FinPro Trading Ltd |
| Leverage Maks (Forex) | 1:500 |
| Setoran Minimum | $100 |
| Spread EUR/USD | From 1 pips |
| Instrumen | 200+ |
| Platform | MT4, MT5 |
| Copy Trading | ✗ |
| Saham Nyata | ✗ |
| Biaya tidak aktif | Tidak ada biaya tidak aktif |
Kesimpulan
Diatur oleh FSA (lisensi SD030). Setoran minimum $100. Di Indonesia: leverage forex maks 1:500.
Tentang FinPro Trading
FinPro Trading didirikan pada 2014 dan berkantor pusat di Victoria, Seychelles. Broker ini menawarkan 200 instrumen yang dapat diperdagangkan, termasuk pasangan forex, CFD saham, indeks dan komoditas. Diatur di berbagai yurisdiksi dengan lisensi utama yang dipegang oleh FinPro Trading Ltd di bawah FSA.
Di Indonesia, FinPro Trading beroperasi sebagai FinPro Trading Ltd, diotorisasi oleh FSA di bawah nomor lisensi SD030. Trader Indonesia tunduk pada leverage maksimum 1:500 pada pasangan forex di bawah aturan FSA.
Platform Trading
Kelebihan
- Diatur oleh FSA, lisensi SD030
- 200+ instrumen
- Perlindungan saldo negatif di Indonesia
- Platform: MT4, MT5
Kekurangan
- Tidak ada biaya tidak aktif
- 76% klien ritel kehilangan uang
- Perdagangan CFD, Anda tidak memiliki aset dasar
- Tidak ada saham nyata
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah FinPro Trading diatur secara resmi?
FinPro Trading memiliki lisensi FSA nomor SD030, diterbitkan untuk FinPro Trading Ltd. Dapat diverifikasi di register resmi FSA.
Berapa setoran minimum FinPro Trading di Indonesia?
Setoran minimum adalah $100. Jumlah ini diperlukan untuk membuka akun live untuk trader Indonesia di bawah regulasi FSA.
Berapa leverage yang ditawarkan FinPro Trading di Indonesia?
Di Indonesia, FinPro Trading menawarkan leverage forex maksimum 1:500 sesuai aturan FSA.
Apakah FinPro Trading aman untuk trading?
FinPro Trading diregulasi oleh FSA, yang mewajibkan pemisahan dana nasabah, perlindungan saldo negatif, dan audit independen.
Reader Comments
Loading comments...